1. A. KEMITRAAN
Kemitraan atau patenership dalam bahasa Inggris adalah
jenis bisnis di mana terdapat perjanjian formal antara dua orang atau lebih
yang dibuat dan disepakati untuk menjadi rekan pemilik (co-owner), saling
mendistribusikan tanggung jawab untuk menjalankan organisasi dan berbagi
pendapatan atau kerugian yang dihasilkan bisnis.
Kemitraan usaha akan menghasilkan efisiensi dan
sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya
menguntungkan semua pihak yang bermitra.
Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan
persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha kecil kemitraan jelas
menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal,
teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha besar. Usaha
besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha
kecil.
Tujuan
Kemitraan
• Meningkatkan pendpatan usaha kecil
• Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi
pelaku kemitraan
• Meningkatkan pemerataan dan
pemberdayaanmasyarakat
• Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
pedesaan, wilayah dan nasional
• Memperluas kesempatan kerja
• Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional
Manfaat
Kemitraan
a. Produktivitas.
Peningkatan produktivitas dapat ditempuh dengan
mengurangi faktor input dan meningkatkan produksi
b. Efisiensi
Efesiensi
terjadi bila output tertentudapat dicapai dengan input yg minimum
Efektifitas
: mendapatkan hasil sesuai dengan yang diinginkan
Penerapannya dalam kemitraan, contohnya perusahaan
kecil yangumumnya relative lemah dalam teknologidenganbermitra dapat menghemat
waktu produksi melalui teknologi yang dimiliki oleh perusahaan besar
c. Jaminan kuantitas, kualitas dan
kontinuitas
Produk akhir dari suatu kemitraan ditentukan olehdapat
tidaknya diterima oleh pasar.
Indikator
diterimanya suatu produk oleh pasar adalah :
Adanya
kesesuaian mutu yg diinginkan oleh konsumen
Loyalutas konsumen hanya dapat dicapai apabila ada
jaminan mutu dari suatu produk
Jaminan
mutu semakin terasa apabila produk tersebut diekspor
d. Resiko sosial
Dengan bermitra diharapkan resiko yg besar dapat
ditanggung bersama (risk sharing)
Contoh
Kemitraan
1. Kemitraan
Peternak Ayam Broiler PT. Indojaya Agrinusa di Sumatera Utara
Bermula pada krisis moneter 1998 para peternak broiler
tidak mampu lagi menjalankan usahanya sehingga dibentuk pola kerjasama yang
tujuannya untu sama-sama menyelamatkan produksi broiler di Indonesia. Model
yang di kembangkan adalah ikatan harga kontrak antara inti dan plasma dengan
kepastian kesepatan di awal sehingga tidak berpengaruh terhadap harga sapronak
dan live bird.
2. Terjalinnya
Kemitraan antara PT. TELKOM Kandatel Malang dan UMKM Olahan Apel di Kota Batu
Disini diketahui bahwa PT. TELKOM Kandatel Malang
memiliki tujuan yang sama dengan mitra binaan yaitu untuk meningkatkan
perekonomian khususnya perekonomian masyarakat kecil. Dan kedua belah pihak ini
juga saling membutuhkan, dimana UMKM olahan apel membutuhkan bantuan pinjaman
modal dari PT. TELKOM begitu pula PT.
TELKOM juga membutuhkan masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.
3. PT.
Greenfields Indonesia yang Bermitra dengan Peternak Sapi Perah Lokal
Skema kemitraan yang dilakukan Greenfields adalah
dengan memberikan pelatihan, jasa kesehatan ternak, menawarkan pakan ternak
dengan harga diskon serta membeli produk susu yang dihasilkan oleh mitra. Hasil
susu tersebut kemudian dijual oleh Greenfields ke perusahaan IPS (Industri
Pengolah Susu) lainnya. Greenfields kini memiliki 180 mitra yang memiliki
hingga 1.000 sapi dan kemampuan produksi susu 8 ton sehari.
4. Kemitraan Antara PT. Nestle dengan Petani
Kopi Lampung
PT. Nestlé berlaku sebagai principal dan petani kopi
rakyat selaku agent. Konsep kemitraan ini adalah konsep pengentajawahan
falsafah PT. Nestlé yang berlaku bagi perusahaannya di seluruh dunia yaitu
tidak memproduksi sendiri bahan baku yang dibutuhkannya melainkan memperolehnya
dari produsen setempat.
5. Kemitraan Petani Kapas dengan PT.
Nusafarm di Kabupaten Situbondo
Pola kemitraan antara petani kapas dengan PT Nusafarm
di Kabupaten Situbondo adalah pola kemitraan kerjasama operasional agribisnis
(KOA). Dimana pihak petani menyediakan lahan dan tenaga kerja, sedangkan pihak
PT Nusafarm menyediakan sarana produksi seperti benih, pupuk dan obat-obatan,
selain itu PT Nusafarm juga menanggung biaya angkut serta memberikan bimbingan
teknis dari budidaya hingga pasca panen dan memberikan jaminan kepastian pasar
kepada petani.
B.
Build Operates Transfer (BOT)
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang disimpulkan
dari Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, maka lahir perjanjian Bangun Guna Serah
(Build Operate and Transfer/BOT), yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama
(onebenoemde overeenkomst), yaitu perjajian yang tidak diatur secara khusus
dalam undangundang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi
Indonesia.
Jenis perjanjian BOT ini tidak dikenal atau tidak ada
namanya dalam KUH Perdata. Munculnya perjanjian BOT dilatarbelakangi adanya
tuntutan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha yang
menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau kerjasama dalam menjalankan
usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis
dan lazimnya agar para pihak yang berkepentingan merasa terlindungi dikemudian
hari yang dibuat dihadapan Notaris
BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara
Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut
bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek
atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan
proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan
menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi.
Tujuan
BOT :
Bagi Pemerintah Daerah, pembangunan infrastruktur
dengan metode BOT menguntungkan, karena dapat membangun infrasturktur dengan
biaya perolehan dana dan tingkat bunga yang relatif rendah. Pemerintah Daerah
juga tidak menanggung resiko kemungkinan terjadinya perubahan kurs. Bagi
investor, pembangunan infrasruktur dengan pola BOT merupakan pola yang menarik,
karena memiliki hak penguasaan yang tinggi terhadap infrastruktur yang
dibangunnya. Namun dengan kerja sama ini dapat menguntungkan para pihak yang
berjanji.
Manfaat
BOT :
Perjanjian BOT umumnya dilakukan untuk membangun
proyek seperti perkantoran, apartemen, pusat-pusat perbelanjaan, real estate,
rumah toko, hotel atau bangunan lainnya. Namun dalam praktik, perjanjian BOT
digunakan juga pemerintah dalam rangka kerjasamanya dengan pihak swasta
(nasional maupun asing). Oleh sebab itu, perjanjian BOT tidak saja dimanfatkan
kepentingan personal perusahaan swasta saja, tetapi dapat juga dipergunakan
membangun infrastruktur seperti : sarana dan peningkatan keperluan umum,
transportasi, telekomunikasi, listrik dan lain-lain. Dengan dilibatkannya pihak
swasta dalam proyek-proyek pemerintah dasar utamanya adalah pemenuhan kebutuhan
untuk pemenuhan rencana pembangunan nasional, namun dana yang milik pemerintah
terbatas, maka jalan keluarnya adalah melibatkan pihak swasta dengan perjanjian
BOT. Dibukanya kerjasama dengan swasta, karena pembangunan nasional dengan
segala akibatnya tidak dapat lagi dilakukan dengan pembiayaan dari pemerintah
sendiri.
Contoh
BOT
1. Pembangunan Toko Baju di Kawasan Wisata
Gianyar PT. ADHI Tbk
Dalam kerjasama ini pihak pertama menunjuk dan
memberikan ijin hanya kepada pihak kedua untuk melaksanakan pembangunan toko
baju,factory outlet di Kawasan Wisata Gianyar Kota Denpasar sebagaimana yang
tercantum dalam proposal pembangunan toko baju ,factory outlet di Kawasan
wisata gianyar kota Denpasar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
perjanjian.
2. Pelaksanaan
Kontrak Kerjasama denagn Sistem Bangun Guna Serah / Build Operate Transfer
(BOT) dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing
Tinggi
Pemerintah
maupun investor tentu saja
memiliki kepentingan yang berbeda.
Pemerintah yang lebih condong pada terwujudnya
infrastruktur demi kewajiban
untuk menyejahterakaan
rakyat, sedangkan investor yang
lebih cenderung pada provit dan pengembalian nilai investasi.
Dilatarbelakangi oleh perbedaan kepentingan tersebut, para pihak membuat
perjajian yang disebut dengan
Perjanjian Pembangunan Jalan Tol
(PPJT) dengan menggunakan sistem
Build Operate Transfer (BOT).
Selain
demi kepentingan para pihak
dalam kontrak, Perjanjian Pembangunan Jalan
Tol Tersebut juga menyangkut
kepentingan publik. Maka dari
itu, kontrak yang dibuat
oleh para pihak
juga harus memperhatikan
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Kejasama Pemerintah dengan Badan
Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.
tercantum dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Kejasama Pemerintah dengan Badan
Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Pelaksanaan
Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) dalam Pembangunan Aset Milik
Pemerintah Daerah (Pada Proyek Pembangunan dan Pengolahan Pasar Turi Kota
Surabaya)
PT. Gala Bumiperkasa mengadakan perjanjian
kerjasama dengan Pemerintah
Kota Surabaya. Perjanjian tersebut ditandatangani Walikota Surabaya dan
Direktur Utama PT.Gala Bumiperkasa. Dari
segi hukum, perjanjian BOTantara Pemerintah Kota
Surabaya dengan PT. Gala Bumiperkasa adalah perjanjian kerjasama yang
dilakukan antara Pemerintah Kota
sebagai pemegang hak atas
tanah memberikan hak kepada
investor untuk mendirikan dan mengelola
banguanan selama masa perjanjian BOT (Build
Operate and Transfer).
4. Kerjasama
Pembiayaan dengan Sistem Build Operate
and Transfer (BOT) dalam Revitalisasi Pasar Tradisional (Pada Pembangunan
Sentral Pasar Raya Padang)
Pemerintah Kota Padang cenderung menjalin kerja sama
menggunakan sistem build operate and transfer (BOT) untuk membiayai pembangunan
sarana dan prasarana. Sejalan dengan alasan yang diajukan oleh pihak investor
dalam memilih bentuk kerja sama ini dikarenakan mereka melihat potensi yang ada
di Kota Padang yang dapat dikembangkan dalam bentuk kerja sama investasi.
Mereka menganggap kerja sama dengan sistem build operate and transfer (BOT)
sebagai solusi untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan karena
sebagai pemilik modal mereka tidak memiliki lahan sebagai salah satu faktor
penting untuk dikembangkan dalam usaha.
5. Skema
Build Operate Transfer (BOT) dalam Proyek Pembangunan Monorel Kota Bandung
Sistem BOT merupakan solusi alternatif yang efektif
dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bagi Pemkot Bandung,
pembangunan proyek monorel dengan metode BOT menguntungkan, karena dapat
membangun infrasturktur dengan biaya perolehan dana dan tingkat bunga yang
relatif rendah, dapat mengurangi pengunaan dana anggaran publik dan juga
mengurangi jumlah pinjaman publik, serta setelah masa konsensi bangunan dan
fasilitas yang ada akan diserahkan kepada pemerintah. Pemkot Bandung juga tidak
menanggung resiko kemungkinan terjadinya perubahan kurs.
Sementara bagi investor, pembangunan infrasruktur
dengan pola BOT merupakan pola yang menarik, karena memiliki hak penguasaan
yang tinggi terhadap infrastruktur yang dibangunnya, adanya kesempatan untuk
memasuki bidang usaha dengan hak ekslusif yang hanya dimiliki oleh pemerintah
atau BUMN atau juga BUMD yang bersangkutan serta mendapatkan keuntungan saat
pengoperasian.
KESIMPULAN
Comments
Post a Comment