Kemitraan dan BOT

 1.       A. KEMITRAAN

Kemitraan atau patenership dalam bahasa Inggris adalah jenis bisnis di mana terdapat perjanjian formal antara dua orang atau lebih yang dibuat dan disepakati untuk menjadi rekan pemilik (co-owner), saling mendistribusikan tanggung jawab untuk menjalankan organisasi dan berbagi pendapatan atau kerugian yang dihasilkan bisnis.

Kemitraan usaha akan menghasilkan efisiensi dan sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya menguntungkan semua pihak yang bermitra.

Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha kecil kemitraan jelas menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha besar. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha kecil.

Tujuan Kemitraan

•        Meningkatkan pendpatan usaha kecil

•        Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan

•        Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaanmasyarakat

•        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional

•        Memperluas kesempatan kerja

•        Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional

 

Manfaat Kemitraan

a.       Produktivitas.

Peningkatan produktivitas dapat ditempuh dengan mengurangi faktor input dan meningkatkan produksi

b.       Efisiensi

Efesiensi terjadi bila output tertentudapat dicapai dengan input yg minimum

Efektifitas : mendapatkan hasil sesuai dengan yang diinginkan

Penerapannya dalam kemitraan, contohnya perusahaan kecil yangumumnya relative lemah dalam teknologidenganbermitra dapat menghemat waktu produksi melalui teknologi yang dimiliki oleh perusahaan besar

 

c.       Jaminan kuantitas, kualitas dan kontinuitas

Produk akhir dari suatu kemitraan ditentukan olehdapat tidaknya diterima oleh pasar.

Indikator diterimanya suatu produk oleh pasar adalah :

Adanya kesesuaian mutu yg diinginkan oleh konsumen

Loyalutas konsumen hanya dapat dicapai apabila ada jaminan mutu dari suatu produk

Jaminan mutu semakin terasa apabila produk tersebut diekspor

 

d.       Resiko sosial

Dengan bermitra diharapkan resiko yg besar dapat ditanggung bersama (risk sharing)

 

Contoh Kemitraan

1.       Kemitraan Peternak Ayam Broiler PT. Indojaya Agrinusa di Sumatera Utara

Bermula pada krisis moneter 1998 para peternak broiler tidak mampu lagi menjalankan usahanya sehingga dibentuk pola kerjasama yang tujuannya untu sama-sama menyelamatkan produksi broiler di Indonesia. Model yang di kembangkan adalah ikatan harga kontrak antara inti dan plasma dengan kepastian kesepatan di awal sehingga tidak berpengaruh terhadap harga sapronak dan live bird.

 

2.       Terjalinnya Kemitraan antara PT. TELKOM Kandatel Malang dan UMKM Olahan Apel di Kota Batu

Disini diketahui bahwa PT. TELKOM Kandatel Malang memiliki tujuan yang sama dengan mitra binaan yaitu untuk meningkatkan perekonomian khususnya perekonomian masyarakat kecil. Dan kedua belah pihak ini juga saling membutuhkan, dimana UMKM olahan apel membutuhkan bantuan pinjaman modal dari PT. TELKOM begitu pula PT.   TELKOM juga membutuhkan masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.

 

3.       PT. Greenfields Indonesia yang Bermitra dengan Peternak Sapi Perah Lokal

Skema kemitraan yang dilakukan Greenfields adalah dengan memberikan pelatihan, jasa kesehatan ternak, menawarkan pakan ternak dengan harga diskon serta membeli produk susu yang dihasilkan oleh mitra. Hasil susu tersebut kemudian dijual oleh Greenfields ke perusahaan IPS (Industri Pengolah Susu) lainnya. Greenfields kini memiliki 180 mitra yang memiliki hingga 1.000 sapi dan kemampuan produksi susu 8 ton sehari.

 

4.       Kemitraan Antara PT. Nestle dengan Petani Kopi Lampung

PT. Nestlé berlaku sebagai principal dan petani kopi rakyat selaku agent. Konsep kemitraan ini adalah konsep pengentajawahan falsafah PT. Nestlé yang berlaku bagi perusahaannya di seluruh dunia yaitu tidak memproduksi sendiri bahan baku yang dibutuhkannya melainkan memperolehnya dari produsen setempat.

 

5.       Kemitraan Petani Kapas dengan PT. Nusafarm di Kabupaten Situbondo

Pola kemitraan antara petani kapas dengan PT Nusafarm di Kabupaten Situbondo adalah pola kemitraan kerjasama operasional agribisnis (KOA). Dimana pihak petani menyediakan lahan dan tenaga kerja, sedangkan pihak PT Nusafarm menyediakan sarana produksi seperti benih, pupuk dan obat-obatan, selain itu PT Nusafarm juga menanggung biaya angkut serta memberikan bimbingan teknis dari budidaya hingga pasca panen dan memberikan jaminan kepastian pasar kepada petani.

 

B. Build Operates Transfer (BOT)

Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, maka lahir perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT), yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama (onebenoemde overeenkomst), yaitu perjajian yang tidak diatur secara khusus dalam undangundang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi Indonesia.

Jenis perjanjian BOT ini tidak dikenal atau tidak ada namanya dalam KUH Perdata. Munculnya perjanjian BOT dilatarbelakangi adanya tuntutan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha yang menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau kerjasama dalam menjalankan usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dan lazimnya agar para pihak yang berkepentingan merasa terlindungi dikemudian hari yang dibuat dihadapan Notaris

 

BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi.

 

Tujuan BOT :

Bagi Pemerintah Daerah, pembangunan infrastruktur dengan metode BOT menguntungkan, karena dapat membangun infrasturktur dengan biaya perolehan dana dan tingkat bunga yang relatif rendah. Pemerintah Daerah juga tidak menanggung resiko kemungkinan terjadinya perubahan kurs. Bagi investor, pembangunan infrasruktur dengan pola BOT merupakan pola yang menarik, karena memiliki hak penguasaan yang tinggi terhadap infrastruktur yang dibangunnya. Namun dengan kerja sama ini dapat menguntungkan para pihak yang berjanji.

 

Manfaat BOT :

Perjanjian BOT umumnya dilakukan untuk membangun proyek seperti perkantoran, apartemen, pusat-pusat perbelanjaan, real estate, rumah toko, hotel atau bangunan lainnya. Namun dalam praktik, perjanjian BOT digunakan juga pemerintah dalam rangka kerjasamanya dengan pihak swasta (nasional maupun asing). Oleh sebab itu, perjanjian BOT tidak saja dimanfatkan kepentingan personal perusahaan swasta saja, tetapi dapat juga dipergunakan membangun infrastruktur seperti : sarana dan peningkatan keperluan umum, transportasi, telekomunikasi, listrik dan lain-lain. Dengan dilibatkannya pihak swasta dalam proyek-proyek pemerintah dasar utamanya adalah pemenuhan kebutuhan untuk pemenuhan rencana pembangunan nasional, namun dana yang milik pemerintah terbatas, maka jalan keluarnya adalah melibatkan pihak swasta dengan perjanjian BOT. Dibukanya kerjasama dengan swasta, karena pembangunan nasional dengan segala akibatnya tidak dapat lagi dilakukan dengan pembiayaan dari pemerintah sendiri.

 

Contoh BOT

1.       Pembangunan Toko Baju di Kawasan Wisata Gianyar PT. ADHI Tbk

Dalam kerjasama ini pihak pertama menunjuk dan memberikan ijin hanya kepada pihak kedua untuk melaksanakan pembangunan toko baju,factory outlet di Kawasan Wisata Gianyar Kota Denpasar sebagaimana yang tercantum dalam proposal pembangunan toko baju ,factory outlet di Kawasan wisata gianyar kota Denpasar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan perjanjian.

2.       Pelaksanaan Kontrak Kerjasama denagn Sistem Bangun Guna Serah / Build Operate Transfer (BOT) dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi

Pemerintah     maupun     investor tentu saja memiliki kepentingan yang berbeda.    Pemerintah    yang    lebih condong pada terwujudnya infrastruktur  demi  kewajiban  untuk menyejahterakaan  rakyat,  sedangkan investor  yang  lebih  cenderung  pada provit dan pengembalian nilai investasi. Dilatarbelakangi oleh perbedaan kepentingan tersebut, para pihak     membuat     perjajian     yang disebut dengan Perjanjian Pembangunan    Jalan    Tol    (PPJT) dengan  menggunakan  sistem  Build Operate Transfer (BOT).

Selain   demi   kepentingan   para pihak    dalam    kontrak,    Perjanjian Pembangunan   Jalan   Tol   Tersebut juga menyangkut kepentingan publik.  Maka  dari  itu,  kontrak  yang dibuat  oleh  para  pihak  juga  harus memperhatikan ketentuan yang tercantum  dalam  Peraturan  Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015  tentang  Kejasama  Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan   Infrastruktur   dan   juga peraturan perundang-undangan lainnya. tercantum  dalam  Peraturan  Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015  tentang  Kejasama  Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan   Infrastruktur   dan   juga peraturan perundang-undangan lainnya.

 

3.       Pelaksanaan Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) dalam Pembangunan Aset Milik Pemerintah Daerah (Pada Proyek Pembangunan dan Pengolahan Pasar Turi Kota Surabaya)

PT. Gala Bumiperkasa mengadakan perjanjian kerjasama  dengan  Pemerintah  Kota Surabaya. Perjanjian tersebut ditandatangani Walikota Surabaya dan Direktur Utama PT.Gala Bumiperkasa. Dari   segi   hukum,   perjanjian BOTantara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Gala Bumiperkasa adalah perjanjian kerjasama    yang    dilakukan    antara Pemerintah  Kota  sebagai  pemegang hak   atas   tanah   memberikan   hak kepada   investor   untuk   mendirikan dan   mengelola   banguanan   selama masa  perjanjian BOT  (Build  Operate and Transfer).

 

4.       Kerjasama Pembiayaan dengan Sistem  Build Operate and Transfer (BOT) dalam Revitalisasi Pasar Tradisional (Pada Pembangunan Sentral Pasar Raya Padang)

Pemerintah Kota Padang cenderung menjalin kerja sama menggunakan sistem build operate and transfer (BOT) untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana. Sejalan dengan alasan yang diajukan oleh pihak investor dalam memilih bentuk kerja sama ini dikarenakan mereka melihat potensi yang ada di Kota Padang yang dapat dikembangkan dalam bentuk kerja sama investasi. Mereka menganggap kerja sama dengan sistem build operate and transfer (BOT) sebagai solusi untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan karena sebagai pemilik modal mereka tidak memiliki lahan sebagai salah satu faktor penting untuk dikembangkan dalam usaha.

 

5.       Skema Build Operate Transfer (BOT) dalam Proyek Pembangunan Monorel Kota Bandung

Sistem BOT merupakan solusi alternatif yang efektif dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bagi Pemkot Bandung, pembangunan proyek monorel dengan metode BOT menguntungkan, karena dapat membangun infrasturktur dengan biaya perolehan dana dan tingkat bunga yang relatif rendah, dapat mengurangi pengunaan dana anggaran publik dan juga mengurangi jumlah pinjaman publik, serta setelah masa konsensi bangunan dan fasilitas yang ada akan diserahkan kepada pemerintah. Pemkot Bandung juga tidak menanggung resiko kemungkinan terjadinya perubahan kurs.

Sementara bagi investor, pembangunan infrasruktur dengan pola BOT merupakan pola yang menarik, karena memiliki hak penguasaan yang tinggi terhadap infrastruktur yang dibangunnya, adanya kesempatan untuk memasuki bidang usaha dengan hak ekslusif yang hanya dimiliki oleh pemerintah atau BUMN atau juga BUMD yang bersangkutan serta mendapatkan keuntungan saat pengoperasian.

 

 

KESIMPULAN

Dari kejelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kemitraan merupakan perjanjian formal antara dua orang atau lebih yang dibuat dan disepakati untuk menjadi rekan pemilik (co-owner), saling mendistribusikan tanggung jawab untuk menjalankan organisasi dan berbagi pendapatan atau kerugian yang dihasilkan bisnis. Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha kecil kemitraan jelas menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha besar. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha kecil. Sedangkan, Build Operate Transfer (BOT) adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi.

Comments