ASPEK HUKUM DAN LEGALITAS BADAN USAHA

 


1. Mengapa perusahan baik itu kecil maupun besar perlu hukum dan legalitas?

2. Berikan penjelasan singkat macam – macam jenis legalitas usaha.

3. Dalam membangun usaha, sebutkan dan jelaskan secara singkat jenis dokumen

    apa saja yang diperlukan dan pihak – pihak yang terkait berdasarkan jenis surat

    isinya.

4. Jelaskan aplikasi sistem yang diterapkan dalam pengelolaan izin usaha yang ada.

5. Jelaskang pentingnya HAKI bagi produk usaha.

 

JAWAB

1.     Untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokmen=dokumen yang dimilki. Keabsahan dokumen dapat dilakukan sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangkutan. Sebelum usaha dijalankan. Segala prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah dipenuhi.

Dokumen yang dimiliki harus teruji keabsahannya, kesempurnaannya dan keasliannya, yang meliputi badan hukum, izin-izin, sertifikat tanah atau dokumen lainnya yang mendukung kegiatan usaha tersebut. Karena apabila ada dokumen yang tidak sah atau tidak sempurna pasti akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

 

2.     A. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, CV, PT, koperasi dan sebagainya.

B. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.

C. Barcode

Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode.

D. Merek

Merek adalah tanda berupa gambar , susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contoh merek dagang adala mie sedap, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia.

E. BPOM

Badan pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dnegan tujuan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar negeri.

 

3.     • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Merupakan dokumen atau surat untuk kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan didirikannya usaha yang dibuat. Surat ini sangat penting karena mempermudah dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung usaha lainnya.

• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, CV, PT, koperasi dan sebagainya.

• TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan NRP (Nomor Register Perusahaan)

Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan (termasuk perusahaan asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilyah Negara republik indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan ituyang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor ini diberikan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban, Misalnya dalam pengisian SPP, dan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.

• AMDAL (Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Tujuan dari analisis mengenai dampak lingkungan adalah terlaksananya pembangunanyang berwawasan lingkungannya dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam bijaksana.

• NRB (Nomor Rekening Bank)

Berfungsi sebagai alat transaksi keuangan dalam usaha melalui bank, agar lebih mudah, cepat dan efisien.

• IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Merupakan surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan. IMB ini betujuan untuk menjaga ketertiban guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

• Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. SITU mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan kabupaten.

• BPOM

Merupakan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan. Jika kita membuka usaha produk makanan atau produk lain yang layak konsumsi, maka dokumen ini wajib untuk dimiliki agar mendapatkan izin penjualan dan peredaran produk.

• Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Jika kita memiliki usaha yang bergerak dibidang industry dan memiliki modal sekita 5-200 juta, penting untuk kita memiliki surat ini, karena akan mendukung legalitas usaha kita. Untuk mendapatkan dokumen ini, kita dapat mengajukan permohonan ke kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II Kabupaten atau Kota. Namun, jika usaha telah berkembang dan besar, kita harus mengurusnya ke kantor pelayanan perizinan terpadu tingkat I provinsi atau BKPM.

 

4.     Program aplikasi ini dibuat dengan PHP dan MySql yang terdiri dari input data, proses dan laporan. Aplikasi ini memiliki 5 form input data, yaitu form user admin, form kategori usaha, form pegawai, form perusahaan dan form SIUP. Form kategori usaha mengentrikan data id kategori dan nama kategori usaha. Form pegawai mengentrikan data NIP, nama pegawai dan jabatan. Form perusahaan mengentrikan data id perusahaan, nama perusahaan, nama pemilik, alamat, no.telp/hp, kekayaan, kelembagaan dan dagangan utama. Form SIUP mengentrikan data nomor siup, id perusahaan, kategori, tanggal dikeluarkan, tempat dikeluarkan dan periode.

Aplikasi sistem yang diterapkan dalam pengelolaan izin usaha, yaitu OSS

OSS sendiri adalah aplikasi berbasis internet yang bertujuan untuk mengakomodasi semua perizinan usaha/investasi lintas kementrian/sectoral dan lintas pusat-daerah dalam satu sistem.

 

5.     HKI ( Hak Kekayaan Intelektual)

HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbgai bentuknya yng memiliki manfaat serta berguna dalam menunjan kehidupan manusia, juga mempunya nilai ekonomis.Ruang lingkup HKI adalah hak cipta.

Comments